SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pelayanan administrasi kependudukan khususnya akta kelahiran dan akta kematian akan dilayani secara online. Persiapan sudah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo agar bisa diterapkan secepatnya.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita mengatakan, pelayanan online merupakan program baru. Dari sejumlah pelayanan administrasi kependudukan nantinya penerapan online baru dilakukan pada akta kelahiran dan akta kematian lebih dulu, sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) belum bisa karena terganjal sistem dari pemerintah pusat.
Pelayanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian secara online sasarannya yakni dari petugas internal. Mereka telah diberikan pelatihan secara khusus untuk menjalankan program, tujuan dari penerapan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian secara online dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga memutus mata rantai calo dan menghindarkan terjadinya pungutan liar (pungli).
Masyarakat nantinya cukup melakukan pendaftaran melalui internet ponsel atau android baik di rumah maupun di balai desa atau kantor kelurahan. Sistem aplikasi yang dipersiapkan Dispendukcapil Sukoharjo cukup mudah dan dapat diakses.
“Pelayanan online juga dimaksudkan untuk memutus panjangnya antrian masyarakat di kantor Dispendukcapil Sukoharjo. Masyarakat juga membuka aplikasi dan mendaftar. Setelah dicetak nanti masyarakat cukup menyerahkan bukti dan syarat ke petugas,†jelasnya di Sukoharjo, Rabu (12/07/2017).
Dispendukcapil Sukoharjo sendiri untuk menjalankan program pelayanan akta kelahiran dan akta kematian online telah menyiapkan 167 petugas ditingkat desa dan kelurahan. Selain itu masih ada 48 petugas di kecamatan dan UPTD di 12 kecamatan. (Mam)