SALATIGA, KRJOGJA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di Kota Salatiga mencapai Rp 12,15 miliar. THR ini akan diberikan pada Rabu (21/6) setelah terbit perintah Walikota Salatiga.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Tri Priyo Nugroho dihubungi Krjogja.com, Kamis (15/06/2017), mengatakan pencairan THR bagi PNS di Pemkot Salatiga sudah bisa dipastikan diterima pada Rabu (21/06/2017) pekan depan.
"Jumlah anggaran yang sudah disiapakn di BKD Salatiga mencapai Rp 12,15 miliar. Ini tinggal menunggu perintah pencairan secara tertulis mengenai THR oleh walikota,†tandas Tri Priyo Nugroho.
Soal gaji 13, menurut Tri Priyo Nugroho akan dicairkan pada awal bulan Juli seusai lebaran bersamaan dengan gaji pada bulan Juli. (Sus)