solo

Gandeng Kejagung, BPJS-TK Tegur Perusahaan Nakal

Kamis, 6 April 2017 | 16:40 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk melakukan langkah persuasif  hingga menempuh jalur hukum terhadap  perusahaan yang  melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawan jadi peserta, atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis didampingi Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo di Solo , Rabu (6/4/2017) mengatakan perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku. 

"Namun pada praktiknya masih banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan. Modus pelanggarannya diantaranya perusahaan tersebut menunggak pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawan jadi peserta, atau  mendaftarkan hanya sebagian tenaga kerja, upah, dan program.” ujar Ilyas Lubis.

Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo menegaskan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara yang telah diberi surat kuasa khusus (SKK) oleh BPJS menempuh langkah cara persuasif memberi peringatan kepada perusahaan yang bandel. “Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan proses litigasi di pengadilan,”papar Joko Subagyo.

Sejalan dengan kerja sama antara BPJS TK dengan Jamdatun, Kepala Kantor BPJS  Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara mengatakan kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. (Hwa)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB