SOLO, KRJOGJA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk melakukan langkah persuasif  hingga menempuh jalur hukum terhadap  perusahaan yang  melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawan jadi peserta, atau hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis didampingi Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo di Solo , Rabu (6/4/2017) mengatakan perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.Â
"Namun pada praktiknya masih banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan. Modus pelanggarannya diantaranya perusahaan tersebut menunggak pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawan jadi peserta, atau  mendaftarkan hanya sebagian tenaga kerja, upah, dan program.†ujar Ilyas Lubis.
Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo menegaskan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara yang telah diberi surat kuasa khusus (SKK) oleh BPJS menempuh langkah cara persuasif memberi peringatan kepada perusahaan yang bandel. “Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan proses litigasi di pengadilan,â€papar Joko Subagyo.
Sejalan dengan kerja sama antara BPJS TK dengan Jamdatun, Kepala Kantor BPJS Â Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara mengatakan kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. (Hwa)