solo

Langgar UU Cagar Budaya, Tim Lima Adukan Anggota Dewan Adat Kraton Solo

Senin, 3 April 2017 | 19:22 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Geger Kraton Surakarta berkepanjangan menyusul Satuan Tugas (Satgas) Panca Narendra Kraton Kasunanan Surakarta atau Tim Lima mengadukan sejumlah nama anggota Dewan Adat ke Mapolresta Solo dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :

Jelang Jumenengan Keraton Kasunanan Surakarta, Situasi Makin 'Panas 

Tertekan, Kerabat Kraton Surakarta Gelar Doa Bersama

Raja Kraton Solo Digugat Putri Kandung, Dana Upacara Adat Terancam Tak Cair

Intrik Kraton Solo Belum Rampung, Kawula Alit Tapa Pepe

Tim Lima terdiri Ketuanya GPH Benowo, KGPHPA Tedjowulan,  KPAA Condrokusumo Suro Agul Agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho di Sasono Putra Kraton Surakarta, Senin (03/04/2017) mengatakan selain mempersiapkan agar prosesi jumenengan ke -13 raja Kraton Surakarta PB XIII tepat waktu 22 April 2017, juga mengadukan pihak-pihak yang menghambat sehingga selama empat tahun terakhir ini raja yang sah PB XIII tidak bisa lenggah dampar dan memimpin prosesi naik tahta di Sasono Sewoko Kraton Kasunanan Surakarta.

GPH Benowo mengakui pihaknya terpaksa mengadukan beberapa orang anggota Dewan Adat ke Mapolresta Solo dengan dugaan melanggar UU Cagar Budaya. "Seperti upacara jumenengan itu dilindungi UU Cagar Budaya, kalau selama empat tahun ini Raja PB XIII tidak bisa  menggelar prosesi jumenengan karena dihalang-halangi pihak tertentu. Orang yang menghalangi upacara adat jumenengan itulah yang kami adukan ke Polresta Solo,”papar GPH Benowo. (Hwa)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB