SRAGEN, KRJOGJA.com - Sebanyak enam sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sragen terkena sanksi karena melakukan tindakan indisipliner. Tiga di antaranya sudah dipecat lantaran terlibat pemakaian dan peredaran narkoba.Â
Kalapas Kelas IIA Sragen, Rudy Joko Sasmito Minggu (02/04/2017) mengatakan, pemberian sanksi tersebut selain untuk penertiban terhadap para napi dari berbagai tindak kejahatan di dalam penjara, juga memberikan pembinaan terhadap internal pegawai lapas. Sanksi yang diberikan berdasar keputusan Menkumham lantaran melakukkan tindakan indisipliner. Sedangkan mereka yang dipecat karena terbukti terlibat narkoba.
Sementara tiga sipir lainnya kena sanksi pembinaan lantaran terlibat pungli, dengam membawa ATM milik napi. Ada juga yang menghalang-halangi warga yang membesuk dengan maksud meminta imbalan. "Jadi ada beberapa macam tindakan indisipliner. Kalau terlibat kejahatan narkoba, tidak ada ampun lagi dan akan dipecat," ujarnya.
Rudi menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan razia di dalam Lapas terhadap para napi yang kedapatan membawa barang terlarang seperti telepon seluler. Sejauh ini dari razia tersebut pihaknya berhasil menyita 46 HP milik napi. "Jadi selain pembinaan pegawai, warga binaan juga kami terapkan displin ketat denan cara melakuka razia secara rutin," tandasnya. (sam)