solo

Pemkab Didorong Pertahankan Pendidikan Gratis 12 Tahun

Rabu, 15 Maret 2017 | 11:11 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemkab Karanganyar diminta berkomunikasi intens dengan Pemrov Jawa Tengah demi mempertahankan program pendidikan gratis 12 tahun. Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Rinto Subekti dalam agenda kerjanya di Karanganyar, Selasa (14/3/2017) malam.  

“Saya berharap Pemkab tidak menyerah mempertahankan program itu. Pemkab dan Pemrov harus duduk bersama mencari solusi payung hukum pemberian subsidi pendidikan bagi pelajar,” ujarnya kepada KRJOGJA.com.

Seiring pengambilalihan tata kelola SMA/SMK oleh Pemprov, keberlanjutan program prorakyat itu diujung tanduk. Pemkab terhalang mengucurkan APBD kabupaten untuk keperluan biaya operasional satuan pendidikan (BOSP) karena bukan lagi menjadi kewenangannya. Sedangkan Pemprov juga belum memastikan bakal menanggung kebutuhan itu bersumber APBD provinsi.

“Pemkab Karanganyar siap menopangnya. Tinggal diberi payung hukum. Saya yakin pak Gubernur Ganjar Pranowo memiliki itikad baik. Toh, dia itu asli Karanganyar. Akan sangat disayangkan apabila program itu terhenti,” katanya.

Pilitikus Partai Demokrat di dapil V Jawa Tengah ini menyadari problem serupa tak hanya dialami Karanganyar, namun juga beberapa daerah yang menyelenggarakan program pendidikan gratis 12 tahun. Atas dasar itulah ia meminta kepala daerah di kota/kabupaten itu bersama-sama menemui gubernur untuk mencari solusi terbaik.

“Jangan kita patah semangat. Lagipula Yu-Ro (Bupati Juliyatmono-Wabup Rohadi Widodo) memasukkan program pendidikan gratis 12 tahun di visi misi pembangunan di Karanganyar. Komitmen itu harus dilanjutkan,” katanya.

Menurutnya, persoalan baru bakal muncul apabila sekolah memberlakukan lagi pungutan ke orangtua murid akibat program pendidikan gratis dicabut. Padahal tidak semua masyarakat berekonomi stabil.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Tarsa mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Tengah belum menemukan regulasi tepat penyeleggaraan kembali pendidikan gratis 12 tahun, khususnya tingkat SMA/SMK. Sedangkan penerapan program itu jenjang SD-SMP yang dikelola Pemkab, tidak mengalami kendala yang berarti. (R-10)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB