solo

Minim RTH, Pemkab Kejar Fasum Perumahan

Senin, 13 Maret 2017 | 09:18 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Karanganyar sekitar 11 persen dari total wilayahnya 82.317,43 hektare, ternyata belum memenuhi standar pemerintah. Akuisisi fasilitas umum (fasum) perumahan milik pengembang ke Pemkab merupakan salah satu upaya memenuhi target 30 persen RTH. 

"RTH Karanganyar baru 11 persen. Ini masih jauh dari target 30 persen RTH sesuai amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Karanganyar, Sanitiyoso, Senin (13/03/2017). 

Dijelaskannya, RTH merupakan fasilitas publik yang mendukung aktivitas luar ruang seperti olahraga, tempat bermain anak dan hiburan. Di wilayah perkotaan, aset milik pemerintah terbatas dalam keperluan tersebut. Namun hal itu disiasati dengan membuka RTH di kawasan permukiman. 

"Para pengembang menggunakan pihak ketiga pengadaan lahan makam. Masing-masing dua persen porsinya akan diakomodir pihak ketiga. Lokasinya tidak boleh di kompleks perumahan,” katanya. 

Terkait fasum, tim inventarisasi tengah melacak seluruh aset itu di perumahan yang sudah diserahkan ke Pemkab maupun dalam proses. Sebab, lanjut Sanitiyoso, pencatatan fasum perumahan amburadul. Pemkab menghendaki pengembang properti terlebih dulu menyertifikasi RTH sebelum menyerahkan fasum-fasos ke Pemkab. (R-10)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB