solo

Cuma Isi Buku Tamu, Masuk Radya Pustaka

Rabu, 8 Maret 2017 | 13:11 WIB

SOLO (KRjogja.com) -  Tak lagi memiliki landasan hukum, tiket masuk Museum Radya Pustaka dihapuskan. Pengunjung Museum Radya Pustaka yang semula dikenakan tiket masuk sebesar Rp 3 ribu per orang, kini cukup dengan mengisi buku tamu dengan menyebut identitas masing-masing. 

Penghapusan tiket masuk ke museum tertua di Indonesia ini, terkait dengan peralihan lembaga pengelola yang semula ditangani Komite Museum Radya Pustaka (KMRP) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Kebudayaan.

Kepala dinas Kebudayaan Sis Ismiyati, Rabu (08/03/2017) mengungkapkan, ketika Museum Radya Pustaka masih dikelola KMRP, pemberlakuan tiket masuk didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) berkenaan dengan status lembaga pengelola berbentuk konsorsium.

"Sejak 1 Januari 2017 bersamaan dengan pemberlakuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, pengelolaan Museum Radya Pustaka ditangani lembaga pemerintah berbentuk UPTD, sehingga landasan hukum pengenaan tiket masuk, otomatis tak berlaku lagi."

Sis Ismiyati belum berpikir mencari landasan hukum baru untuk memberlakukan tiket masuk karena masih dalam proses transisi pengelolaan. Namun,, tak menutup kemungkinan, pada saatnya nanti pengunjung Musuem Radya Pustaka, kembali dikenakan tiket masuk karenaUPTD tak saja mengelola Museum radya Pustaka. Tetapi juga Museum Keris yang saat ini masih dalam proses persiapan peresmian. (Hut)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB