solo

Pengembang Properti Wajib Sediakan Lahan Makam

Selasa, 14 Februari 2017 | 08:51 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Pemkab Karanganyar mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk menyediakan lahan permakaman dan fasilitas umum. Ketentuan ini untuk menghindari konflik pendatang dengan penduduk asli akibat penyerobotan fasilitas tersebut.  

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karanganyar, Sundoro mengatakan, umumnya jika warga perumahan meninggal dunia, keluarganya akan memakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) milik desa. Tetapi mereka harus meminta izin pemerintah desa setempat. Hanya saja permohonan itu tidak selalu disetujui, terutama oleh penduduk setempat yang lebih dulu tinggal di sana. TPU overload dan permakaman desa bukan diperuntukkan warga pendatang, menjadi alsan klasik penolakan.

“Pengembang perumahan harus menyiapkan dua persen dari lahan yang disiapkannya untuk permakaman. Lokasi permakaman itu bisa berada di satu kompleks perumahan atau di lokasi lain,” katanya kepada KRjogja.com, Selasa (14/2/2017).  

Ia menyadari aturan yang tertuang di Perbup itu perlu pengawasan ekstra di lapangan. Sebab, pelaksanaannya kerap disepelekan pemilik usaha properti di masa-masa sebelumnya. Saat ini, Pemkab tak mau kecolongan lagi dengan memastikan persyaratan itu terpenuhi sebelum menerbitkan izin pembangunan perumahan.

Selain menyiapkan lahan permakaman, pengembang juga wajib menyediakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, tempat ibadah, taman dan sejenisnya. Adapun ukuran bidang keperluan ini 30 persen dari total lahan yang dikembangkan untuk permukiman.  

Sundoro mengatakan bakal menerjunkan tim kroscek lahan makam dan fasilitas umum perumahan, guna menginventarisasi dan menyusun rekomendasi ke bupati terkait hal itu. Bukan tidak mungkin, Pemkab memberi sanksi maupun teguran bagi pengusaha properti yang tidak manut.  

“Sempat ada penolakan memakamkan jenazah warga perumahan ke TPU desa. Ini sungguh ironis. Maka dari itu, pengembang perlu menyiapkan kebutuhan lahan permakaman,” terangnya. (R-10)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB