solo

10 Ribu Warga Miskin Tak Terkover BPJS

Minggu, 12 Februari 2017 | 12:05 WIB


SRAGEN (KRjogja.com) - Sedikitnya 10.000 warga miskin (gakin) di Kabupaten Sragen belum bisa mendapatkan fasilitas pengobatan gratis dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Hal ini dikarenakan warga miskin tersebut belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi salah satu syarat untuk didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Data itu terungkap dari hasil pengecekan Kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen. 

Kepala Kantor UPTPK Sragen, Suyadi Minggu (12/2) mengungkapkan, berdasarkan pengecekan data warga miskin di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dari sekitar 20.000 gakin yang selama ini belum masuk Jamkesmas, baru 9.000 yang sudah memiliki NIK dan bisa didaftarkan kepesertaan PBI BPJS yang ditanggung pemerintah. "Sementara sisanya, lebih dari 10.000 belum punya NIK sehingga belum bisa didaftarkan mendapat fasilitas PBI BPJS," ujarnya.

Menurut Suyadi, problemnya rata-rata warga miskin tersebut masih pegang Kartu Keluarga (KK) yang belum ada NIK-nya, sehingga belum bisa didaftarkan. Sepuluh ribuan gakin itu berasal dari berbagai kategori mulai dari warga miskin, rentan miskin, hingga orang gila, yang memang layak untuk didaftarkan PBI. 

Meski demikian, Suyadi memastikan mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan pengobatan gratis karena masih memegang kartu Saraswati. "Sementara penanganan mereka pakai Saraswati. Jadi tidak bermasalah, hanya saja nanti tetap harus mengurus KK baru yang ada NIK-nya agar bisa didaftarkan PBI. Makanya tugas dari Pak Camat dan Kades untuk segera mengurus penyesuaian KK sehingga mereka bisa punya NIK dan didaftarkan PBI," jelasnya.

Suyadi berjanji akan meminta camat dan kades segera sosialisasi terkait pentingnya terdaftar NIK. Diharapkan sosialiasi diberikan secara menyeluruh, terutama untuk warga miskin yang belum melakuka perekaman data NIK. "Kami harap seluruh warga Sragen bisa terdaftar NIK sehingga akan lebih mudah secara administrasi mendapatkan bantuan dan kemudahan dari pemerintah," tuturnya. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB