solo

Komite Jadi 'Tukang Stempel' Sekolah?

Jumat, 10 Februari 2017 | 18:20 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Sejak 2002 BP3 sudah berevolusi menjadi Komite Sekolah, namun persepsi masyarakat terhadap kinerja Komite Sekolah masih belum optimal. Sebagian besar masyarakat masih menilai Komite Sekolah bagian dari sekolah yang bertugas menggalang sumbangan (pungutan).

"Bahkan ada yang menilai sebagai 'tukang stempel' atas berbagai kebijakan sekolah," ungkap Kangsure Suroto, Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) sebelum menjadi pembicara dalam diskusi "Menakar Efektivitas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016" di kantor Dewan Pendikan Kota Solo, Jumat (10/02/2017).

Persoalan Komite Sekolah menjadi sangat menarik bagi semua orang tua, karena selalu terkait dengan urusan pendanaan (sumbangan/pungutan) yang terjadi di sekolah, "Meski sejatinya bukan hanya itu fungsinya," jelas Suroto. 

Dan terbitnya Permendikbud lebih dilatarbelakangi upaya peningkatan mutu layanan pendidikan melalui revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Yang menjadi pertanyaan apakah Permendikbud ini mampu merubah persepsi masyarakat terhadap Komite Sekolah?

Permendikbud hanya memberikan tenggat waktu maksimal satu tahun untuk seluruh Komite Sekolah untuk melakukan penyesuaian. Padahal hingga saat ini forum sosialisasi atau diskusi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 belum dilakukan. (Qom)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB