solo

Bukan Lagi Kesetaraan, Tapi Kemudahan

Jumat, 13 Januari 2017 | 08:10 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kemudahan mengakses fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih jauh panggang dari api. Melalui kelembagaannya, mereka mendesak segera diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) terkait UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Rasanya sudah tidak sabar lagi UU itu (UU no 8/2016) segera diterapkan dengan PP-nya. Sebab UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak menghasilkan apa-apa. Sampai lima tahun setelah diundangkan, perkantoran masih saja tidak ramah difabel,” kata Ketua Komda Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Karanganyar, Hardianto Tanjung kepada KRjogja.com, Jumat (13/1/2017).  

Menurutnya, substansi UU No 8 tahun 2016 memahami keinginan penyandang disabilitas agar diberi kemudahan mengakses kebutuhan. Paradigma ini bergeser dari sebelumnya memperjuangkan kesetaraan, meski hal itu masih menjadi agenda krusial tuntutan penyandang disabilitas. Ia menyontohkan, belum semua instansi pelayanan publik memperlakukan istimewa kaumnya yang pantas memperoleh hak itu.  

“Sama-sama antre di bank. Kami yang memiliki kekurangan fisik tidak sama dengan orang normal. Untuk tingkat kecacatan tertentu mudah lelah jika berdiri atau duduk terlalu lama. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk mendahulukan antrean bagi kalangan difabel. Di Karanganyar, hanya kantor Samsat satu-satunya yang mau memulai,” katanya lagi.  

Sedangkan di kantor pelayanan publik lain tak menerapkan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Hardianto meminta kalangan berkebutuhan khusus memperjuangkan hal itu di kelembagaan dan terus menyosialisasikan UU No 8 tahun 2016. Prinsip itu tidak hanya soal kemudahan mengakses fasilitas publik, namun juga ruang representatif beraspirasi. (R-10)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB