KARANGANYAR (KRjogja.com) - Penyediaan dana bantuan berobat menjadi konsekuensi logis pemutusan kontrak kerjasama Pemkab dengan RS mitra jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di luar kota. Pemkab menganggarkan dana tersebut Rp 1 miliar.
Pemasangan dana ini untuk meringankan beban berobat ke RS luar kota yang ditanggung pasien dan keluarganya. Penting diketahui, Pemkab Karanganyar tidak akan lagi membayar klaim RS mitra Jamkesda di luar kota. Seluruh pelayanan medis bagi pasien tersebut akan dipusatkan di RS mitra di wilayah Karanganyar, baik itu berstatus negeri maupun swasta.Â
"Sedang dibahas antara Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan terkait mekanisme pemberian bantuan berobat. APBD 2017 menetapkan Rp 1 miliar,†kata Kepala Dinas Sosial, Agus Heri Bindarto, Senin (09/01/2017).
Menurut Agus warga miskin peserta Jamkesda tidak serta merta diberi bantuan berobat. Mereka harus menunjukkan bukti tagihan RS nonmitra kemudian mengurus pencairannya. Ditanya berapa besaran bantuan berobat, Agus mengaku pembahasan belum sampai ke situ. Namun ia memastikan Pemkab tidak akan menutup mata melihat warga miskin mengalami kesulitan berobat. (R-10)