SOLO (KRjogja.com) - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dari pemerintah pusat senilai Rp 7 miliar untuk sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Solo, tak dapat dicairkan, karena keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Padahal, proyek fisik tersebut telah dirampungkan atas biaya kontraktor dengan sistem 'full financiering'.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (6/1) mengakui, transfer DAK fisik tahun 2016 tertahan. Kondii Ini terjadi akibat kesalahan pemahaman terhadap sistem pelaporan yang seharusnya memang disampaikan setiap triwulan.Â
"Pelaporan kegiatan secara triwulan tersebut, dijadikan dasar pencairan sisa DAK pada triwulan berikutnya hingga akhir tahun anggaran. Sedangkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK fisik, baru disampaikan pada 22 Desember setelah pekerjaan rampung 100 persen, sehingga terkena sanksi dana tersebut tidak dapat ditransfer ke daerah," tandasnya.
Kendati demikian, kata Rudy, kewajiban pembayaran biaya pembangunan kepada kontraktor, tetap akan direalisasikan dengan menggunakan dana talangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kamis (5/1) kemarin, saya berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh legalitas pencairan dana talangan dari APBD, dan nantinya akan diganti pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017," jelasnya.(Hut)