solo

Bapertarum Tak Dimanfaatkan, Minat PNS Beli Rumah Rendah

Kamis, 15 Desember 2016 | 14:51 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Fasilitas bantuan uang muka pembelian rumah dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PU PR), belum mampu mengatrol minat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki rumah pribadi. Hingga saat ini, sekitar 1.800 dari 9 ribu PNS di lingkungan Pemkot Solo belum memiliki rumah dengan penyebab bervariasi.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, di Balaikota, Kamis (15/12/2016) mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Kepemilikan rumah pribadi, menurutnya sangat penting, sebab berpengaruh pada kinerja bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Terlebih, penyediaan perumahan, menjadi salah satu prioritas program Pemkot Solo bagi seluruh warga kota, termasuk PNS.

Pria yang akrab disapa Rudy itu tak mengetahui secara persis, kemudahan yang ditawarkan Bapertarum dan Kemen PU tak dimanfaatkan kalangan PNS. "Bisa saja, mereka tidak terlalu tertarik dengan rumah sederhana yang memang serba terbatas, baik luas tanah maupun bangunan," tambahnya sembari menyebut, fasilitasi dari Bapertarum dan Kemen PU PR tersebut, memang dialokasikan untuk pembelian rumah berkategori sederhana.

Sejak beberapa waktu lalu, tambahnya, Pemkot Solo mencoba mewacanakan pembangunan rumah susun semacam apartemen, khusus bagi kalangan PNS yang belum memiliki rumah. Pilihan rumah susun, menurutnya sebagai alternatif terbaik, karena keterbatasan lahan di dalam kota yang tidak lagi memungkinkan bagi pembangunan rumah secara vertikal. Rumah susun bagi PNS, berbeda dengan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa), baik dari segi luas bangunan, kepemilikan, maupun kenyamanan.

Hampir senada, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Yulistianto, juga menyebutkan, minat PNS membeli rumah bersubsidi tergolong rendah. Dari sisi keuangan, sebenarnya PNS memiliki kemampuan untuk membayar angsuran rumah sederhana. Sebagai gambaran dia menyebut, seorang PNS golongan paling rendah, menerima gaji sekitar Rp 2 juta per bulan, selain pula tambahan penghasilan (tamsil) sekitar Rp 1 juta per bulan. (Hut)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB