SOLO (KRjogja.com) - Sedikitnya tiga belas pengelola rumah kost terkena peringatan keras, karena menyediakan pemondokan campur. Mereka terjaring razia yang dilancarkan Satuan Poplisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam beberapa waktu belakangan, dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Usaha Pemondokan.
"Pasal 15, Nomor 9 tahun 2014, mengamanatkan, pemilik rumah kost wajib memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda, Satpol PP, Arif Darmawan saat dijumpai di kantornya, Sabtu (5/11/2016). Itu artinya, satu bangunan rumah pemondokan, hanya boleh menerima kost berjenis kelamin sama, laki-laki atau perempuan.
Pengelola rumah kost yang terjaring razia karena menyelenggarakan pemondokan campur, menurut Arif, telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan hingga kini dalam proses pemantauan. Mereka memang diberikan waktu hingga tiga bulan ke depan, untuk segera memisahkan penghuni kost, dengan memilih hanya menerima kost putri atau laki-laki. Jika dalam proses pemantauan itu, mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 9 tahun 2014, akan dikenakan sanksi penutupan.
Pemberian batas waktu selama 3 bulan, terkait dengan masa sewa penghuni kost yang sebagian mengacu sistem tahunan atau semester. Jadi, pemilik rumah kost, nantinya harus mengembalikan sebagian uang sewa kepada penghuni yang kebetulan telah membayar sewa secara tahunan, tambah Arif, dan sebelum habis masa sewa harus berpindah.
Selain 13 tempat kost yang terjaring razia itu, Satpol PP juga tengah membidik beberapa rumah pemondokan lain yang berdasar laporan masyarakat, diduga juga menyelenggarakan kost campur. Hanya saja, Arif enggan merinci lokasi rumah kost yang diproyeksikan dalam waktu dekat dijadikan target razia. "Tersebar di sejumlah perkampungan, dan kami masih mematangkan data-data sebagai dasar razia," tegasnya. (Hut)