solo

Bupati Usulkan UMK 2017 Rp 1,4 Juta

Kamis, 3 November 2016 | 16:40 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 1.418.686,76. Jumlah ini lebih besar dibanding UMK 2016 yang nilainya Rp 1.300.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Sarwaka Kamis (03/11/2016) mengatakan, besaran UMK yangb diusulkan ke gubernur tersebut telah disepakati perwakilan serikat pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Besaran UMK itu diputuskan saat

rapat Dewan Pengupahan Sragen, belum lama ini.

Menurut Sarwaka, usulan UMK 2017 ini sudah 100% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena sudah sepakat, besaran ini lalu diserahkan ke Bupati Sragen dan selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk diusulkan sebagai UMK 2017 Kabupaten Sragen. "Bupati sudah mengusulkan ke gubernur dengan besaran yang telah disepakati. Tapi untuk besaran yang diputuskan, tergantung Gubernur Ganjar Pranowo dan nanti ditetapkan bersamaan dengan usulan UMK se-Jawa Tengah," jelasnya.

Sarwaka mengungkapkan, bila sudah diputuskan gubernur, maka pihaknya bakal melakukan sosialisasi UMK 2017 ke seluruh perusahaan, serta para pengusaha dan serikat pekerja. Bila sudah ada keputusan besaran UMK2017, diharapkan seluruh perusahaan mentaati dan membayarkan upah bagi

para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB