solo

'Menghilang', Uang Dasolin Masih Ditunggu

Rabu, 26 Oktober 2016 | 01:19 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menanti pengembalian Dana Sosial Ibu Bersalin (Dasolin) Rp 20,5 juta yang diselewengkan oknum aparat Pemerintah Kecamatan Jenawi. Meski praktik itu tak mengarah pada indikasi korupsi, namun pengembaliannya mutlak dilakukan.

Kepala Kantor Inspektorat Daerah, Sucahyo kepada KRjogja.com, Rabu (26/10/2016) mengatakan kisruh penggunaan uang yang seharusnya teralokasi untuk biaya persalinan keluarga kurang mampu itu ditemukannya dalam ranah pengawasan internal Pemkab Karanganyar pada tahun pemeriksaan 2015. Dikatakannya, uang Dasolin Rp 20,5 juta dicairkan oknum pejabat Kecamatan Jenawi untuk membiayai event masyarakat yang tak berhubungan sama sekali dengan program kepedulian sosial persalinan ibu.  

“Saat itu ada agenda semacam festival. Nah, duit itu buat talangan. Ini dianggap melanggar aturan karena tak ada dasar legalitas untuk melakukan perbuatan itu. Namun saya pastikan, penggunaan uang itu tidak untuk memperkaya diri oknum pejabat,” kata Sucahyo.

Berdasarkan rekomendasi Pemkab, pengembaliannya ke rekening Dasolin menjadi tanggung jawab Camat Jenawi saat ini. Adapun praktik penyalahgunaan itu dilakukan oleh empat mantan pejabat di kecamatan tersebut, meliputi camat terdahulu dan perangkatnya.

“Ini masih diproses pengembaliannya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan salah satu yang belum selesai ditindaklanjuti dan dalam proses penyelesaian sesuai rekomendasi tim pengawasan daerah. Jika ditotal, Inspektorat Kabupaten Karanganyar mendapati 955 temuan pelanggaran peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern dan pemborosan pada pengelolaan birokrasi tahun 2015 di pemerintah kabupaten dan satuan kerjanya. Dari jumlah temuan itu, terdapat 316 jenis berdampak finansial Rp 1.685.472.585.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karanganyar, Samsi mengatakan problem administrasi mendominasi kasus-kasus tersebut. Ditanya soal kisruh uang Dasolin di Jenawi, penyelesaiannya ditarget maksimal 60 hari setelah rekomendasi turun. (R-10)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB