solo

Tak Kantongi Izin, Klinik Nekat Beroperasi

Senin, 24 Oktober 2016 | 10:31 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Dua klinik kesehatan di Kabupaten Sragen yang diduga belum mengantongi izin lengkap, nekat beroperasi. Dua klinik yang berada di Kecamatan Masaran dan Tanon ini dikhawatirkan melakukan malpraktik kepada pasien. 

Informasi yang dihimpun, klinik tersebut diragukan izinnya karena dalam papan nama tak mencantumkan nomer izin praktik. Selain itu, klinik rawat inap tersebut juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan prosedur untuk rawat inap, seperti harus menyediakan kendaraan ambulans juga belum tersedia.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Iin Dwi Yuliarti saat dikonfirmasi mengakui, memang ada klinik di Sragen yang belum mengantongi izin tapi nekat beroperasi. "Kalau klinik di Masaran sebenarnya sudah berizin tapi nomer izinnya tidak dicantumkan dalam papan nama. Kalau di Tanon, samasekali belum izin tapi sudah beroperasi," ujarnya.

Menurut Iin, untuk klinik di Masaran, berada di pinggir jalan raya Solo-Sragen kilometer 21 tepatnya di Desa Krikilan Kecamatan Masaran. "Sesuai aturan, nomor izin operasional memang harus ditulis di papan nama. Kami akan memberikan surat peringatan ke pengelola klinik," jelasnya.

Iin menyampaikan, aturan izin klinik pratama di antaranya untuk rawat inap, dokter minimal dua orang dan perawat delapan orang. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan kendaraan ambulans. Sedangkan untuk praktik sendiri harus mengantongi izin pendirian dan izin operasional dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen.  (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB