KARANGANYAR (KRjogja.com) - Â Ratusan warga Rt 02,03 dan 05 Rw VI Desa Gedongan, Colomadu berunjuk rasa menolak perpanjangan izin menara telekomunikasi milik PT Portalindo, Senin (17/10/2016). Selain menganggap keberadaan tower membahayakan keselamatan, warga beralasan pemilik bangunan tower tidak memiliki itikad baik.
Unjuk rasa yang mayoritas diikuti kaum hawa ini diisi orasi, yel-yel dan aksi penyegelan tower. Di pagar yang mengelilingi bangunan menjulang setinggi 54 meter ini juga dipasang poster penolakan. Elemen warga bergiliran menyampaikan isi unjuk rasa, termasuk perangkat Desa Gedongan.
“Setelah berembuk dengan seluruh warga di tiga RT, kami sepakat menolak perpanjangan izin tower yang akan habis kontraknya pada 2 November 2016,†kata koordinator unjuk rasa, Joko Suroyo kepada wartawan.
Menurutnya, keselamatan warga dipertaruhkan. “Percikan api dari sambaran petir membikin takut. Petirnya menyambar-nyambar tower ini, padahal di sekelilingnya perumahan berpenduduk padat,†jelasnya.
Perwakilan PT Portalindo, Didik Arief meminta diadakan mediasi dengan mengundang warga serta Pemda Karanganyar. Ia memilih berpijak pada aturan legal pendirian tower daripada meladeni permintaan warga yang dinilai tak masuk akal. (R-10)