SRAGEN (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diminta menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta para orangtua tidak memberikan fasilitas sepeda motor untuk anaknya yang masih sekolah. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan pelajar.
Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Iptu Sudarmaji mengatakan, selama ini banyak orangtua yang memberikan fasilitas sepeda motor untuk anaknya sekolah tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan. Padahal pemakaian sepeda motor oleh anak sekolah itu rawan terjadi kecelakaan, terutama bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun.
Sudarmaji mengakui, memang diperlukan pembahasan secara lebih mendalam sebelum diterbitkan SE itu. Pasalnya, penerbitan SE harus ditunjang sarana lalu lintas yang memadai khusus anak sekolah. "Makanya perlu ketemu dulu seluruh stakeholder, agar anak-anak kita terhindar dari kecelakaan," jelasnya kepada KRjogja.com, Senin (19/09/2016).
Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dwi Erna Rustanti mengatakan, pihaknya sudah menggelar berbagai upaya untuk menekan angka lakalantas, khususnya yang melibatkan pelajar. Dia mengaku sudah kerap terjun ke sekolah-sekolah dalam rangka menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor untuk pelajar di bawah umur.
Berdasar data Operasi Patuh Candi 2016, profesi karyawan atau swasta mendominasi jumlah korban lakalantas yakni 33 orang. Disusul kemudian kalangan pelajar dan mahasiswa yang mencapai 9 orang. Usia 16 -2 0 tahun juga mendominasi jumlah korban lakalantas yang mencapai 9 orang. Disusul kemudian usia 26 - 30 tahun dengan 8 orang.
Dari total 45 korban lakalantas, 37 orang di antaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dan dari 53 kendaraan yang terlibat lakalantas, 41 di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sebagian besar kecelakaan itu terjadi di jalan kabupaten atau kota yang menghubungkan antarkecamatan. (Sam)