solo

Tunjangan Sertifikasi Guru Dipangkas Rp 131 M

Jumat, 2 September 2016 | 15:08 WIB

SRAGEN (KRjogja.com)- Anggaran tunjangan profesi guru di Kabupaten Sragen dipangkas hingga Rp 131 miliar oleh pemerintah pusat. Namun pemangkasan anggaran tunjangan bagi guru bersertifikat kompetensi itu dipastikan tidak berpengaruh pada pencairan untuk triwulan ketiga dan keempat tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto kepada wartawan Jumat (2/9) mengatakan, pemangkasan anggaran untuk tunjangan profesi itu dilakukan pemerintah pusat karena tidak sesuai dengan kebutuhan. Pemangkasan anggaran itu tidak berdampak pada tunjangan profesi yang sudah menjadi hak para guru.

Menurut Untung, tunjangan profesi itu tetap akan cair pada triwulan ketiga dan keempat mendatang. "Meski anggaran untuk tunjangan profesi guru dipangkas, kami masih punya dana senilai Rp 131 miliar dari Silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) 2015. Jadi, kalangan guru tidak perlu khawatir, tunjangan profesi yang menjadi hak mereka tetap akan dicairkan," ujarnya.

Pemkab Sragen sendiri, jelasnya, menganggarkan dana Rp 292 miliar untuk tunjangan profesi guru selama setahun. Sedangkan nilai Silpa 2015 total mencapai Rp 235 miliar dan Rp 131 juta di antaranya berasal dari anggaran tunjangan profesi guru yang tidak terserap pada tahun lalu. Dana sebesar itu tidak terpakai karena adanya sejumlah guru yang pensiun. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB