solo

183 Napi Sragen Terima Remisi Umum

Rabu, 17 Agustus 2016 | 12:58 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Sebanyak 183 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapat remisi atau keringan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 RI. Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Aula LP Kelas IIA Sragen, Rabu (17/08/2016).

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Rudy Djoko Sumitro menyampaikan, para napi yang mendapat remisi itu terdiri atas remisi umum (RU) I sebanyak 178 orang dengan keringanan hukuman 1-6 bulan. Sementara untuk RU II sebanyak lima orang yang sekaligus dinyatakan bebas murni. Para napi itu mendapat hak remisi karena berkelakukan baik selama menjalani hukuman di LP.

Menurut Rudy, dari 178 napi yang menerima remisi ada sebagian napi kasus narkoba, sedangkan 5 napi yang bebas murni sebelumnya terlibat kasus pidana umum. Rudy mengatakan pihaknya selama ini menaruh perhatian khusus untuk peredaran narkoba di LP. Apalagi selama ini LP Sragen termasuk yang disebut-sebut sebagai pusat peredaran narkoba.

Dia menyebut jumlah napi di LP Sragen mencapai 325 orang sedangkan jumlah pegawai LP hanya 130 orang. Jumlah pegawai itu memang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan. Kendati demikian, Rudy bakal memaksimalkan kinerja pegawai dan jangan sampai ada sipir lagi yang terlibat narkoba. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB