KARANGANYAR (KRjogja.com) - Bupati Karanganyar Juliyatmono segera menerbitkan surat edaran berisi larangan PNS bermain Pokemon Go selama jam kerja. Penurunan produktivitas pegawai menjadi alasan pula bagi Polres Karanganyar melarang pemasangan aplikasi game itu di ponsel anggotanya.
“Larangan memainkan Pokemon Go untuk mencegah kerja PNS mengalami penurunan kualitas. Tentu saya sependapat dengan larangan itu. Game ini tidak lebih sekadar sistem untuk mendulang keuntungan bisnis dengan memanfaatkan teknologi,†kata Bupati Juliyatmono kepada wartawan, Senin (25/07/2016).
Surat edaran yang akan diterbitkannya mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Meski tak menyebut Pokemon Go di dalamnya, namun banyak pihak memahami keterkaitan permainan perpaduan teknologi augmented reality, GPS dan kamera ini.
Menurut Juliyatmono, selain menurunkan produktivitas kerja, bermain Pokemon Go juga membahayakan keselamatan dan kerahasiaan. Sebagaimana diketahui, banyak penggunanya mengalami kecelakaan lalu lintas karena konsentrasinya di jalan teralihkan game tersebut. Beberapa lokasi privat yang terbatas untuk orang luar dilanggar dengan alasan menangkap monster virtual. Dikhawatirkan, pelaku kejahatan menggunakan modus ini untuk melancarkan aksinya. (M-8)