SRAGEN (KRjogja.com) - Warga Kecamatan Tangen, Sragen, memprotes keras keberaan salah satu minimarket waralaba di wilayah setempat yang nekat beroperasi kendati belum berizin. Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat diminta untuk bertindak tegas menutup minimarket tersebut.
Tokoh masyarakat Tangen, Sri Wahono kepada wartawan Minggu (24/07/2016)Â menerima banyak keluhan dari warga yang merasa keberatan dengan dibukanya salah satu minimarket waralaba yang berada di pinggir jalan raya Sragen-Grobogan. Apalagi minimarket tersebut belum mengantongi izin operasional dari Bupati Sragen.
Wahono meminta pemkab bertindak tegas segera menutup minimarket tersebut. Jika tidak ditutup, warga mengancam akan menyegel minimarket tersebut. "Kami sudah konfirmasi dengan bupati (Yuni Sukowati) ternyata sejauh ini belum ada satupun minimarket baru di Sragen yang diberi izin. Berarti minimarket di Tangen ini termasuk ilegal," ujarnya.
Wahono mengaku sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik minimarket untuk mengurus izin terlebih dulu sebelum membuka usaha. Tapi dalam perkembangannya, izin belum turun justru pihak minimarket nekat buka. "Sudah beberapa hari ini buka dan barang dagangannya juga sudah komplit. Rupanya pihak minimarket gambling dengan membuka usaha dulu sementara urusan izin belakangan," jelasnya.
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dikonfirmasi mengaku belum memberikan izin satupun minimarket baru di Sragen, termasuk minimarket waralaba di Tangen tersebut. "Kami sudah perintahkan Pak Tugiyono (Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) untuk mengecek apakah benar minimarket Tangen sudah dibuka. Kalau memang benar, tentunya harus segera ditutup dulu sambil menunggu izin," tandasnya. (Sam)