KARANGANYAR (KRjogja.com) - Chonita Dewi Putri Ning Rahayu (18) meninggal dunia seketika akibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Solo-Tawangmangu, tepatnya depan SMPN 1 Jaten, Selasa (19/7) pukul 14.15 WIB. Bagian kepala gadis asal Perum Gerdurejo Nomor C23, RT 004/RW 011, Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar itu mengalami pendarahan hebat.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban melaju dengan sepeda motor Honda Beat AD 6899 OZ dari arah timur ke barat atau Karanganyar ke Solo. Sesampainya di lokasi, sepeda motornya menyenggol bodi mobil Daihatsu Grandmax plat nomor B 9277 MS yang tengah parkir di bahu sisi kiri jalan hingga membuat tubuhnya terlempar ke badan jalan. Mobil itu tercatat atas nama pemilik Roma Maradona (37) warga Jalan Geĺatik Nomor 23 RT 08/RW XIX, Jaten. Nahas, Bus Langsung Jaya nopol yang melaju dari arah yang sama menyerempet tubuh gadis tersebut.
“Saya melihat sendiri pengendara motor tersenggol mobil lalu jatuh ke tengah. Kepala gadis itu kena bagian belakang bus. Sebenarnya lokasinya tak jauh dari garasi PO Bus Langsung Jaya,†ujar sopir bus Langsung Jaya, Wawan kepada KR.
Pria asal Matesih itu cukup kooperatif dengan mengoper penumpang ke bus lain sedangkan dirinya menghadap aparat di kantor Satlantas. Ia mengatakan pembonceng sepeda motor Honda Beat selamat dari kecelakaan meski terlihat syok.
Kanitlaka Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Maryadi mengatakan kendaraan yang dikemudikan Chonita menyenggol Grandmax. Akibatnya, pengemudi oleng dan terjatuh ke badan jalan. Sedangkan pengemudi bus Langsung Jaya tidak dapat menghindari serempetan dengan tubuh limbung korban. Usai olah TKP, anggota Satlantas dibantu warga langsung menguruk bekas darah tercecer menggunakan pasir. (M-8)