SOLO (KRjogja.com) - Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta besaran retribusi drainase diturunkan seminimal mungkin karena pendapatan tak sebanding dengan biaya pemeliharaan danbanyak keluhan dari masyarakat.
Menurut Walikota retribusi drainase ini, dikenakan kepada perorangan atau lembaga yang menutup saluran pematus air hujan ini dengan besaran 2,5 persen per meter persegi per tahun dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di lokasi bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011. Namun penurunan retribusi drainasemesti dibarengi dengan kewajiban-pemeliharaan bagi pihak yang menutup saluran, serta melengkapi 'manhole' guna memudahkan pemeriksaan dan pembersihan
"Kompensasi pemeliharaan saluran diarahkan pada upaya pengurangan genangan saat turun hujan deras. Pengalaman selama ini menunjukkan, pihak-pihak yang menutup drainase enggan melakukan pembersihan, dengan dalih sudah membayar retribusi," ungkapnya.
Walikota mengakui banyak masyarakat mengeluhkan besaran retribusi drainase dan terus naik setiap sesuai kenaikan NJOP. Di sisi lain, luasan drainase yang telah ditutup baik untuk akses jalan masuk ke rumah atau bangunan usaha ataupun lahan parkir, semakin bertambah dan menyulitkan petugas melakukan pembersihan. Akibatnya, ketika turun hujan deras, terjadi genangan di sejumlah titik, karena air hujan terhambat memasuki saluran pematus. (Hut)