SOLO (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan memberi toleransi apapun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir kerja pasca libur Lebaran, dengan alasan apapun, termasuk alasan keluarga. Tim pemeriksa yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, usai apel halal bihalal Senin (11/7/2016), akan melakukan pengecekan lapangan, selain pula presensi pagi dan sore.
Hanya pegawai yang sakit , diberikan kemungkinan untuk tidak masuk kerja, namun harus disertai surat keterangan dokter yang jelas. Atau juga pegawai yang meninggal dunia, tegas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat dihubungi wartawan, di kediamannya, Jumat (8/7/2016), memang tak mungkin lagi dapat bekerja.Dia mewanti-wanti, pegawai yang tidak masuk kerja dengan dalih sakit, coba-coba menggunakan surat dokter abal-abal, sebab tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi secara detil.
Jika nanti diketahui pegawai tidak masuk kerja menggunakan surat dokter abal-abal, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan. Kesempatan libur Lebaran, menurut pria bersapaan akrab Rudy ini, cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang libur. Apalagi Pemkot Solo sejak awal sudah berkomitmen tidak memberikan cuti tambahan pada musim libur Lebaran.(Hut)