solo

142 Napi di Rutan Surakarta Dapat Remisi Lebaran, Seorang Napi Langsung Bebas

Senin, 4 Juli 2016 | 19:05 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Sebanyak 142 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta mendapat remisi (pengurangan hukuman.Red) hari raya Idul Fitri/ Lebaran 2016, seorang nara pidana (Napi) kasus penganiayaan bernama Najib (29) warga Joyotakan, Serengan, Solo dinyatakan langsung bebas setelah dikurangi 15 hari masa hukuman.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta Oga Darmawan kepada KR, Senin (4/7/2016) mengatakan yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 142 warga binaan, rinciannya 30 orang nara pidana (Napi) kasus Narkoba dan sebanyak 112 napi kasus pidana umum," ujarnya.

Oga Darmawan didampingi Cariyati Mahanani Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surakarta mengatakan mereka yang lulus disetujui untuk dilakukan remisi Lebaran 2016 selain beragama Islam juga lolos dalam pemantauan berkelakuan baik. "Secara terus-menerus secara berkelanjutan para warga binaan yang lulus remisi dipantau aktif tidaknya dalam kegiatan kerohanian, giat ikut bengkel kerja dan sama sekali tidak boleh terlibat perkelahian,"ujar Oga.

Diakui oleh Oga pendekatan yang dilakukan untuk membina warga binaan di Rutan Surakarta yang kini jumlahnya mencapai 643 orang, lebih efektif menggunakan pendekatan kemanusiaan, menghindari pendekatan kekerasan. "Warga binaan diajak untuk rajin beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing,mereka diuwongke dengan mempersiapkan diri sebelum keluar dari rutan dengan tambahan bekal ketrampilan kerja,"papar Kepala Rutan.

Menjelang lebaran jumlah pengunjung yang membesuk warga binaan naik hingga 100 persen. "Di hari normal biasanya rata-rata jumlah pengunjung hanya 100 orang, saat jelang lebaran naik hingga 200 orang pengunjung per hari," ujar Oga. (Hwa)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB