SOLO (KRjogja.com) - Tim gabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), temukan sejumlah peralatan elektronik dan bangunan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), beredar bebas di pasaran. Hal ini hasil inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa toko elektronik dan bahan bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Disperindag, Hening Widyastuti di sela sidak, Selasa (14/06/2016) menjelaskan keberadaan peralatan elektronik tak ber-SNI terkait dengan keinginan pasar. Tak menutup sebelah mata, memang masih ada sebagian masyarakat menginginkan barang-barang berharga murah, sesuai kemampuan keuangan masing-masing, meski tidak memenuhi SNI. Padahal, peralatan elektronik tak ber-SNI ini, membawa resiko-resiko yang kadang cukup fatal.
Inspeksi mendadak dengan saran peralatan elektronik dan bahan bangunan ini, jelas Hening, lebih diarahkan pada upaya perlindungan masyarakat. Karenanya, saat menemukan sejumlah peralatan elektronik tak ber-SNI. Tim gabungan yang melibatkan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengisyaratkan kepada pemilik toko untuk tidak lagi menjual barang-barang yang tidak dilengkapi logo SNI. Setidaknya, hal ini dapat memutus mata rantai peredaran barang-barang tak ber-SNI secara bertahap. (Hut)