Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 757 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022. Satu PPPK diantaranya merupakan tertua dengan usia 55 tahun. SK diserahkan setelah semua proses tahapan selesai.
Asisten I Pemkab Sukoharjo Agustinus Setiyono saat membacakan sambutan Bupati Sukoharjo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Senin (7/8/2023) mengatakan, Pengadaan ASN merupakan kegiatan pengisian formasi yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang.
Penerima Surat Keputusan hari ini merupakan orang-orang yang terpilih karena berhasil melalui tahapan dan ketentuan seleksi yang pada akhirnya dinyatakan lulus seleksi.
Dengan diserahkannya Surat Keputusan Bupati Sukoharjo tentang Pengangkatan saudara-saudara menjadi PPPK, maka saudara-saudara telah resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara.
Bupati berpesan kepada PPPK yang menerima Surat Keputusan pagi ini, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, selalu bersemangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing. Teruslah belajar, memperbaiki diri, mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat.
Sebagai ASN saudara harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, tumbuhkan kedisplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna positif di instansi tempat saudara bertugas. Bekerjalah dengan semangat cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas yang tinggi.
Bahwa core value BerAKHLAK, sudah seharusnya kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sebagai nilai dan etika professional dalam memberikan pelayanan publik, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis dan Loyal.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Sukoharjo Sumini mengatakan, awalnya ada 764 formasi PPPK Tenaga Guru tahun 2022. Namun dalam perjalanannya hanya ada 757 formasi PPPK Tenaga Guru tahun 2022 yang menerima penyerahan SK pengangkatan. Sebanyak tujuh PPPK tidak menerima SK pengangkatan dan posisinya tetap dibiarkan kosong sampai sekarang.
Ketujuh PPPK tersebut karena alasan tiga orang meninggal dunia, tiga orang mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi passing grade nilai yang telah ditetapkan.
Sumini menjelaskan untuk PPPK yang mengundurkan diri karena faktor alasan ikut suami kerja jauh, tidak diizinkan suami karena memiliki anak kecil dan rumah jauh.
"PPPK formasi tenaga guru tahun 2022 yang menerima SK pengangkatan ada 757 orang dan ada satu PPPK diantaranya usia tertua 55 tahun atau masih punya waktu lima tahun lagi sebelum pensiun usia 60 tahun. Sedangkan tujuh orang lainnya tidak karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi passing grade nilai," lanjutnya.
Sumini mengatakan, untuk posisi tujuh PPPK formasi tenaga guru tahun 2022 tersebut tetap kosong sampai sekarang. "Tetap kosong. Sebab yang mengundurkan diri tersebut karena permintaan sendiri," lanjutnya. (Mam)