KRjogja.com, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 416 formasi sesuai kebijakan pemerintah. Tahapan dimulai pada 16 September 2023 berupa pengumuman dan pendaftaran seleksi dibuka 17 September 2023.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Jumat (15/9) mengatakan, sudah ada petunjuk pelaksanaan penerimaan PPPK Tahun 2023 dari pemerintah pusat. BKPP Sukoharjo juga telah menerima jadwal dan telah disosialisasikan ke masyarakat.
BKPP Sukoharjo selanjutnya sudah melakukan persiapan penerimaan PPPK Tahun 2023. Tahapan dimulai pengumuman seleksi pada 16-30 September 2023, pendaftaran seleksi 17 September-3 Oktober 2023, seleksi administrasi 17 September-5 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi 6-9 Oktober 2023, masa sanggah 10-12 Oktober 2023, jawab sanggah 10-14 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah 13-19 Oktober 2023, penarikan data final 20-22 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi 23-26 Oktober 2023, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 27-30 Oktober 2023.
"Pelaksanaan seleksi kompetensi 1-25 November 2023, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 6-27 November 2023," ujarnya.
Tahapan berikutnya pengolahan nilai seleksi kompetensi 21 November - 1 Desember 2023, pengumuman kelulusan 28 November- 4 Desember 2023, masa sanggah 5-7 Desember 2023, jawab sanggah 5-9 Desember 2023, pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil Sanggau 8-12 Desember 2023, pengumuman kelulusan pasca sanggah 8-14 Desember 2023, pengisian DRH NI PPPK 15 Desember 2023-13 Januari 2024, usul penetapan NI PPPK 14 Januari -12 Februari 2024.
Baca Juga: Harga Gabah di Sukoharjo Tinggi, Tembus Rp 7.000 Per Kilogram
Pemkab Sukoharjo awalnya mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 kepada pemerintah. Pengajuan dilakukan setelah ada instruksi dari pusat ke daerah.
Hasilnya dari jumlah pengajuan 481 formasi tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 416 formasi PPPK tahun 2023. Rinciannya, 158 formasi teknis, 226 formasi kesehatan dan 32 formasi guru.
Pemkab Sukoharjo akan mendasari pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 sesuai kebijakan dan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan meski ada penurunan dari jumlah formasi yang diajukan sebelumnya.
"Kenapa kuota yang didapat berkurang dari pengajuan karena sesuai kebijakan pemerintah pusat karena tidak bisa difungsionalkan. Misal kemarin kita pengajuan PPPK di kelurahan. Tetapi dipusat ditolak karena namanya PPPK itu fungsional dan dikelurahan tidak ada fungsional sebab semua pelaksana. Meski berkurang namun kuota yang diberikan pusat tetap akan kami jalankan," lanjutnya.
Sumini mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo untuk segera mengajukan usulan formasi penerimaan PPPK tahun 2023 sejak awal. Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dengan mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023.
Pengajuan tersebut masih sebatas usulan dari daerah ke pusat. Formasi PPPK yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan Pemkab Sukoharjo.
Total sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 yang diajukan tersebut berasal dari bidang kerja tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan pegawai teknis. Formasi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Usulan pengajuan 481 formasi PPPK tahun 2023. Sudah kami lakukan ke pusat beberapa waktu lalu dan hasilnya turun kuota 416 formasi. Sedangkan CASN tidak ada," lanjutnya.