Sumini menjelaskan, pemerintah daerah se Indonesia termasuk Pemkab Sukoharjo dalam hal ini hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Sebab sejak awal yang diminta hanya pengajuan usulan PPPK saja. Sedangkan CASN belum ada perintah untuk pengajuan usulan.
"Sampai sekarang belum ada perintah dari pusat ke daerah untuk pengajuan CASN. Belum ada petunjuk lanjutan dan mungkin tahun ini hanya seleksi PPPK saja," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo menunggu sepenuhnya kebijakan lanjutan mengenai seleksi PPPK dan termasuk CASN. Namun yang jelas ditegaskan Sumini sekarang baru ada pengajuan usulan untuk PPPK saja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan 481 formasi PPPK tahun 2023. Pengajuan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah pusat ke daerah.
"Formasi yang diajukan Sukoharjo sudah sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.
Widodo mengatakan, dari perhitungan kebutuhan tambahan pegawai dari formasi PPPK tahun 2023 memang paling banyak berasal dari bidang kerja guru dan tenaga kesehatan. Kebutuhan tersebut sudah lama terjadi dan belum sepenuhnya terpenuhi sejak dulu sampai sekarang.
"Banyak kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Apalagi ada yang pensiun dan kebutuhan semakin mendesak untuk segera dipenuhi," lanjutnya. (Mam)