SUKOHARJO, KRjogja.com - Pemkab Sukoharjo berencana menaikan honor bagi petugas kebersihan sampah dengan status pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) atau tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 100.000 per bulan.
Tambahan diberikan mengingat pentingnya peran petugas kebersihan sampah dalam menjaga lingkungan demi meraih penghargaan Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Sabtu (14/10) mengatakan, Pemkab Sukoharjo berencana menaikan honor THL kebersihan sampah yang bekerja di DLH Sukoharjo sebesar Rp 100.000 per bulan.
Besaran angka tambahan honor sudah dilakukan perhitungan matang. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran yang harus disediakan pemerintah daerah setiap bulan untuk proses pembayaran tambahan honor.
DLH Sukoharjo tercatat memiliki sebanyak 278 orang THL kebersihan sampah. Para THL tersebut sebelumnya menerima honor sebesar Rp 80.000 per hari dikalikan 30 hari selama mereka bekerja satu bulan.
Nantinya honor yang akan diterima total tersebut akan ditambah Rp 100.000 per bulan.
"Selama ini THL kebersihan sampah menerima honor Rp 80.000 per hari dikalikan 30 hari atau satu bulan. Nantinya honor akan ditambah Rp 100.000 per bulan," ujarnya.
Kepastian penambahan honor bagi THL kebersihan sampah di DLH Sukoharjo diketahui setelah disetujui Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hal ini sekaligus bentuk perhatian Pemkab Sukoharjo kepada petugas terdepan dalam membersihkan sampah dan menjaga lingkungan.
"Peran petugas ini sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Termasuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo Bendosari dimana menjadi titik tertinggi penilaian penghargaan Adipura," lanjutnya.
Peran penting petugas dijelaskan Agus terlihat di TPA Mojorejo Bendosari. Sebab ditempat tersebut volume sampah sangat besar dan terus mengalami peningkatan. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh petugas maka akan muncul masalah.
"Diantara THL ini juga ada petugas penyapu jalan yang setiap hari selalu membersihkan jalan dari sampah. Apabila tidak dibersihkan maka akan terjadi penumpukan sampah dan membuat kotor lingkungan," lanjutnya.
Agus Suprapto mengatakan, pemerintah pusat memberikan salah satu syarat tambahan bagi daerah pada penilaian penghargaan Adipura 2023 berupa TPA sampah tidak boleh terbakar. Apabila ada TPA terbakar maka akan terkena diskualifikasi. Hal itu juga berlaku bagi Kabupaten Sukoharjo yang pada tahun ini memasang target bisa kembali meraih penghargaan Adipura.
DLH Sukoharjo sudah bekerja keras dengan melibatkan petugas khususnya di TPA Mojorejo Bendosari untuk melakukan penanganan sampah secara maksimal. Pemantauan dan pencegahan juga dilakukan agar jangan sampai terjadi kasus kebakaran.
TPA Mojorejo Bendosari rawan terbakar karena pengaruh adanya gas metan. Faktor lainnya dipicu kondisi cuaca panas ekstrem dampak musim kemarau. Selain itu, faktor teknis lainnya seperti kelalaian orang seperti puntung rokok dan pemicu api lainnya yang bisa menimbulkan kebakaran juga sudah diminimalisir.
"Penghargaan Adipura ini salah satu syarat titik tertinggi nilai ada pada TPA. Indikator mendapat penghargaan yakni TPA tidak boleh terbakar dan itu sesuai kebijakan pusat. Kami di daerah sangat hati-hati sekali dan terus melakukan pencegahan kebakaran di TPA," ujarnya.
Agus menjelaskan, di TPA Mojorejo Bendosari sudah menerapkan sistem pengelolaan sampah modern dengan menghasilkan gas metan. Keberadaan gas metan sangat banyak dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
"Gas metan inilah apabila ada api pemicu maka bisa menimbulkan kebakaran. Terlebih lagi suhu udara tinggi karena pengaruh musim kemarau," lanjutnya.
Kabupaten Sukoharjo sendiri sebelumnya berhasil memperoleh penghargaan Adipura sebanyak tiga kali. Selanjutnya hanya mendapatkan sertifikat Adipura. "Tahun ini targetnya kembali dapat penghargaan Adipura," lanjutnya.
Agus Suprapto mengatakan, kondisi cuaca panas terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini berdampak pada kondisi tumpukan sampah di TPA Mojorejo Bendosari kering dan rawan terjadi kebakaran.
Banyaknya sampah di TPA Mojorejo Bendosari dipantau ketat oleh petugas. Kerawanan kebakaran semakin meningkat mengingat di TPA Mojorejo Bendosari juga banyak kandungan gas metan yang sangat mudah terbakar.
DLH Sukoharjo sudah melakukan antisipasi kebakaran dengan memberikan pembekalan kepada petugas dan siapapun yang mengakses keluar masuk di TPA Mojorejo Bendosari. Pengetatan dilakukan dengan menjauhkan sumber api sebagai penyebab kebakaran di lingkungan TPA Mojorejo Bendosari. Salah satunya terkait keberadaan puntung rokok. Termasuk kabel listrik yang rawan terjadi korsleting hingga menjadi penyebab sumber kebakaran.
"Cuaca sangat panas dan ditambah lagi kondisi TPA Mojorejo kering dan ada kandungan gas metan maka rawan kebakaran. Antisipasi sudah kami lakukan dengan menyiagakan petugas dan meminimalisir sumber api penyebab kebakaran," lanjutnya. (Mam)