solo

Terdakwa Kasus Korupsi TIK Terima Putusan Incraht

Rabu, 8 November 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi pengadilan (foto Pixabay)

 

KRjogja.com - KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) Disdikbud Karanganyar atas nama Giyarto yang merupakan staf di Disdikbud dan Sidiq Purwanta selaku rekanan, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Giyarto, Ari Santoso menjelaskan, kliennya tersebut menerima putusan majelis hakim sehingga tidak mengajukan banding.

"Klien kami tidak mengajukan banding dan menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim Tipikor. Kami menghormati proses hukum dan menghormati putusan pengadilan,"ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Literasi Digital Dorong Netralitas TNI

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, pihaknya juga tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim atas nama terdakwa Giyarto.

Menurut Hartanto, pihaknya hanya mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Sidiq Purwanta. Terutama mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

"Banding kita ajukan mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta atas nama terdakwa Sidiq Purwanta,"terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) masing-masing Giyarto, pegawai Disdikbud Karanganyar serta Sidiq Purwanta, rekanan pengadaan barang dan jasa, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: PkM Fishipol UNY Kembangkan Aplikasi Bank Sampah

Selain menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan tersebut, terdakwa Giyarto juga divonis membayar denda sebesar Rp50.000.000 dengan catatan, jika tidak dibayarkan diganti dengan pidan kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp150.000.000 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50.000.000 yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang sejumlah Rp100.000.000 yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karangayar, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa, dengan memerintahkan Jaksa terhadap uang sejumlah Rp150.000.000 tersebut dikembalikan atau disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB