Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari 64 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari serta disaksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy serta perwakilan BP POM, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Pecandu Manfaatkan Jasa Ekspedisi Dapatkan Tembakau Sintetis
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 169,84 sabu-sabu, 4 paket ganja, 40 unit HP, 539 bungkus jamu ilegal dari total 12.713 bungkus jamu yang dimusnahkan, serta 339.680.000 batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender serta sebagian dihancurkan menggunakan gergaji mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M Zuhri usai pemusnahan barang bukti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tahun 2022 dan 2023.
Menurut Kajari, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: 78 Wisatawan Trengganu Malaysia Jelajahi Jogja, Jalan ke Kraton dan Masjid Jogokaryan
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin. Pemusnahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu serta wujud transparansi Kejaksaan. Jangan sampai malah dijual beli atau dikonsumsi,” ujarnya.
Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini lebih didominasi kasus narkoba serta rokok ilegal. “Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus narkoba di Karanganyar mengalami peningkatan. Para pelaku merupakan warga luar Karanganyar beli di luar tapi dikonsumsi di Karanganyar," katanya. (Lim)