solo

Identitas Kerangka Misterius Terungkap, Sadis! Dua Korban Diapotas Dibakar Lalu Dicor

Sabtu, 9 Desember 2023 | 15:15 WIB

Krjogja.com-WONOGIRI-Kasus pembuhuan berantai yang terjadi  tahun 2021 dan 2022 silam terbongkar setelah pelaku pembunuhan terlibat pencurian di tahun 2023 ini.
 
Pembunuhan terhadap dua orang korban yakni warga Klaten dan warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri yang sebelumnya ada mitra bisnis pelaku dilakukan dengan sadis.
 
"Kedua korban terlebih dahulu diracun dengan apotas, setelah mati dibakar dan sisa-sisa mayat dicor di bawah tempat tidur pelaku," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).
 
Diakui Indra, jajaran Satreskrim menangkap tersangka S (35), warga Ciman Desa Semagar Girimarto Wonogiri.
 
Pria berbadan besar dan bertato yang selama ini dikenal sebagai pengusaha gergajian kayu dan makelar kendaraan bermotor ini ditangkap sebagai pelaku pencurian HP dan mesin gergaji kayu di wilayah Kecamatan Ngadirojo, 13 November 2023 pukul 02.00 WIB.
 
Baca Juga: Sisipkan Pesan Gus Iqdam, Lagu Dekengane Pusat Cocok Jelang Pilpres?
 
"Dari sinilah (pencurian di Ngadirojo) setelah kita kembangkan pelaku mengaku sebagai pelaku pembunuhan berantai yang terjadi dua tahun lalu," kata Kapolres didampingi Waka Polres Wonogiri, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo SH MH.
 
Secara rinci dibeberkan Kapolres, orang pertama yang dibutuhkan tersangka adalah Agung Santosa, warga Klaten yang merupakan mitra bisnis S di bidang gergajian kayu pada  24 November 2021.
 
Sedangkan korban lainnya adalah Sunaryo (48), warga Panggil Kecamatan Jatipurno Wonogiri yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Korban dihabisi pelaku pada 27 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"Korban ini (Sunaryo) dibunuh dengan racun apotas saat mereka berdua wedangan di warung hik depan Kantor Camat Girimarto," terang Indra.
 
Ditambahkan Kapolres, setelah yakin Sunaryo tewas mayatnya dikubur di lantai tepatnya bawah bangku yang biasa untuk tidur pelaku. Karena was-was perbuatannya diketahui polisi, mayat yang sudah dikubur selama 3 bulan itu dibongkar S untuk dibakar di lokasi gergajian kayu.
 
Akibat perbuatan keji yang menewaskan dua orang korban tersangka diancam hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun kurungan penjara sebagaimana pasal 340 KUHP.-(Dsh)
 
 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB