solo

Bupati Rober Mutasi Lagi 20 Pejabat Eselon III dan IV

Kamis, 14 Desember 2023 | 21:15 WIB

KRjogja.com, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto memindah puluhan pejabat eselon III-IV ke posisi baru. Mutasi pejabat ini hanya berselang sepekan usai hal yang sama dilakukannya ke 63 pejabat di eselon tersebut.

Mutasi pejabat ini dilakukannya pada dua hari jelang lengser, Jumat (15/12).
Bupati Rober menyampaikan mutasi hal biasa. Dia meminta tidak dikaitkan dengan kepentingan apapun. Termasuk ASN yang kembali dimutasi.

Menurutnya semua atas pertimbangan dan evaluasi kinerja. Ditanya apakah termasuk pertimbangan domisili, Rober mengiyakan.

"Ya sudah semua atas pertimbangan dan evaluasi. Termasuk itu (domisili). Sudah ya sudah," Jawab Rober sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Karanganyar Nur Aini akhirnya mau berkomentar meski terkesan ogah-ogahan. Farida mengatakan ada 20 pejabat eselon III dan IV yang dimutasi. Tujuh pejabat eselon III dan 13 pejabat eselon IV.

Mengenai tiada SK pada mutasi sebelumnya, ia mengaku dalam proses. Para pejabat sudah bisa mengerjakan tugasnya di posisi baru berbekal SK kolektif.

Baca Juga: Peringatan 80 Tahun Penanggalan Jawa, Sultan HB X Dihadiahi 2 Buku Testimoni Setebal 500 Halaman

"Bisa pakai SK kolektif. Tanya ke pak sekda atau bupati saja ya, jangan saya," katanya.
Beberapa pejabat di mutasi di antaranya Direktur RSUD Drg Dwi Rusharyati dipindah menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinskes). Jabatan Direktur RSUD selanjutnya diisi dr Arif Setyoko semula Sekretaris Dinkes.

Kemudian Camat Karanganyar Soenarto dipindah ke Sekretaris Dispermasdes. Sekretaris Dispermasdes Bambang Sriyanto dipindah ke menjadi Camat Jumapolo. Camat Jumapolo Sutarmo pindah ke Camat Karanganyar.

Sementara itu, mereka yang dimutasi dua pekan lalu ternyata belum mendapatkan SK jabatan terbaru.

Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Teguh Haryono mengatakan dirinya selaku pejabat pembuat komitmen (PPkom) tak berani menandatangani anggaran apapun lantaran tak dibekali SK di jabatan tersebut. Ia juga merasa heran SK belum juga dipegangnya.

"Enggak tahu juga apakah boleh SK nya kolektif. Selama ini SK nya per personal maksimal dua pekan setelah pelantikan," katanya. (Lim)

 

 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB