solo

Bawaslu Sukoharjo Siaga Satu Pengawasan Hari Tenang Pemilu 2024

Kamis, 8 Februari 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi (Pixabay)



KRjogja.com, SUKOHARJO - Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 digelar di Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo, Kamis (8/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo sudah siaga satu melakukan pengawasan pada hari tenang mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari tinggal sebentar lagi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari kedepan dan pemungutan suara digelar pada 14 Februari. Seluruh tahapan telah berjalan dan waktu kampanye segera habis. Selanjutnya tahapan berikutnya yakni masa tenang dimana seluruh kegiatan kampanye sudah dilarang.

Masa tenang merupakan masa rawan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Sebab di masa tenang sudah diberlakukan larangan kampanye kepada partai politik (parpol) maupun capres cawapres, caleg dan lainnya peserta pemilu 2024.

"Seluruh peserta Pemilu 2024 kami harap tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat sudah masuk hari tenang. Tahapan harus dipatuhi dan Bawaslu Sukoharjo sudah siaga satu karena disaat masa tenang ini merupakan masa paling rawan," ujarnya.

Larangan kampanye pada masa tenang wajib dilakukan peserta Pemilu 2024 baik itu dalam bentuk kegiatan offline maupun online. Untuk kegiatan offline artinya sudah berlaku larangan kegiatan kampanye seperti tatap muka mengumpulkan massa. Sedangkan larangan kegiatan kampanye online dilakukan seperti menggunakan media sosial dan lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Klarifikasi Bupati Bantul Terkait Dugaan Pelanggaran Kegiatan Kementan

Bawaslu Sukoharjo akan melakukan pemantauan dengan menerjunkan langsung petugas disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Petugas memantau langsung kegiatan di wilayahnya masing-masing.

Bawaslu Sukoharjo juga melakukan pemantauan dengan menerjunkan petugas patroli cyber. Petugas akan melakukan penelusuran melalui media online salah satunya media sosial.

Apabila nanti pada pelaksanaan pemantauan Bawaslu Sukoharjo menemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku. Penindakan dilakukan dengan mengacu pada temuan bukti pelanggaran kampanye di masa tenang.

Sanksi tegas tersebut akan dilakukan Bawaslu Sukoharjo ke ranah pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye di masa tenang. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku dari pusat.

"Masa tenang atau hari tenang sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 sudah jelas dilarang kampanye. Itu harus dipatuhi peserta pemilu," lanjutnya.

Bawaslu Sukoharjo terkait aturan di masa tenang sudah melakukan sosialiasi kepada peserta Pemilu 2024. Dipastikan seluruh peserta Pemilu 2024 sudah memahami aturan dan tinggal pelaksanaan saja.

"Kampanye di waktu masa tenang merupakan pelanggaran berat. Jadi harus dipahami dan ditaati aturan tersebut," lanjutnya.

Pada masa tenang nanti Bawaslu Sukoharjo juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Semua APK harus sudah dibersihkan atau dilepas dan tidak boleh terpasang. Peserta Pemilu 2024 diminta menaati aturan dengan melakukan pencopotan sendiri. Apabila tidak maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Bawaslu Sukoharjo bersama petugas terkait lainnya berupa pencopotan paksa.

Bawaslu Sukoharjo menyoroti banyaknya keberadaan APK Pemilu 2024. Sebab di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran tata cara pemasangan salah satunya dipaku di pohon.

"Peserta Pemilu 2024 baik Parpol dan caleg dan lainnya sudah mendapat informasi jadwal masa tenang. Termasuk penertiban APK agar dilepas sendiri. Apabila tidak maka ada tindakan tegas dari petugas melakukan penertiban," lanjutnya. (Mam) 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB