solo

Angka Kemiskinan Turun Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Kepada DPRD

Jumat, 22 Maret 2024 | 16:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan LKPJ Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Angka kemiskinan Kabupaten Sukoharjo pasca pandemi virus Corona terus mengalami penurunan. Tahun 2023 angka kemiskinan 7,58. Angka tersebut turun dibanding tahun 2022 sebesar 7,61 dan tahun 2021 sebesar 8,23.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Sukoharjo, dalam rapat paripurna Jumat (22/3/2024).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Boyolali Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Candi 2024

Bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lebih khusus pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam ayat dimaksud disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali
dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan tersebut, bupati selaku Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Bentuk Satgas Rafi 2024, Pertamina Siagakan Pasokan Bahan Bakar di DIY

LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023, telah dirinci kedalam dua buku, yaitu buku I berisi Naskah Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo. Sedangkan buku II berisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo.

Bupati menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2023 Bupati Sukoharjo, sebagai berikut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2.032.501.407.587,00. Realisasi atas target pendapatan tersebut adalah Rp 2.160.890.181.591,00 atau 106,32%.

Sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.343.181.628.063,00 Realisasi belanja pada Tahun 2023 adalah
Rp 2.235.426.792.478,00 atau 95,40%.

Capaian kinerja output tertinggi adalah Urusan Kearsipan yaitu sebesar 121% dengan realisasi keuangan sebesar 95,89%. Capaian kinerja output terendah adalah Urusan Transmigrasi yaitu sebesar 50% dengan realisasi keuangan sebesar 91,56%.

Perlu kami sampaikan bahwa angka-angka pada pos pendapatan dan belanja tersebut masih bersifat sementara, karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 yang masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang kami sampaikan, hanya memuat keterangan mengenai realisasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan keterangan realisasi
pelaksanaan APBD Tahun 2023 akan kami sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB