solo

KPU Sukoharjo Terima Surat Pengunduran Diri Dua Caleg PDIP

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:15 WIB
Logo KPU (kpu.go.id)


KRjogja.com, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerima surat pengunduran diri dua calon anggota legislatif (Caleg) yang diserahkan dari DPC PDIP Sukoharjo. Surat tersebut pengunduran diri Caleg atas nama Aristya Tiwi dan Ngadiyanto.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Rabu (27/3) mengatakan, KPU Sukoharjo menerima surat pengunduran diri dua caleg dari pengurus DPC PDIP Sukoharjo pada Senin (25/3). Surat tersebut merupakan pengunduran diri Aristya Tiwi dan Ngadiyanto. 

KPU Sukoharjo setelah menerima surat pengunduran diri dua caleg dari DPC PDIP Sukoharjo akan melakukan langkah selanjutnya. KPU Sukoharjo nantinya akan melakukan klarifikasi. Hal ini sebagai bentuk memastikan terkait isi surat pengunduran diri dua caleg.

Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan KPU Sukoharjo kepada pengurus DPC PDIP Sukoharjo dan bukan kepada dua caleg yang tertera dalam surat pengunduran diri.

KPU Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Sukoharjo karena peserta Pemilu 2024 merupakan partai politik (Parpol) dan bukan perseorangan. KPU Sukoharjo sedang menjadwalkan agenda kegiatan tersebut.

"KPU Sukoharjo menerima surat pengunduran diri dua caleg dari pengurus DPC PDIP Sukoharjo pada Senin (25/3). Surat tersebut merupakan pengunduran diri Aristya Tiwi dan Ngadiyanto," ujarnya.

KPU Sukoharjo memandang sangat penting klarifikasi yang akan dilakukan kepada pengurus DPC PDIP Sukoharjo. Sebab hal ini selain untuk memastikan terkait pengunduran diri dua Caleg, juga berpengaruh pada keputusan yang akan dibuat KPU Sukoharjo dalam penetapan Caleg.

"Klarifikasi nanti akan dipakai sebagai dasar membuat keputusan penetapan Caleg terpilih Pemilu 2024," lanjutnya.

KPU Sukoharjo belum bisa memastikan kapan agenda penetapan Caleg terpilih Pemilu 2024 akan dilakukan. Sebab belum ada pemberitahuan resmi dari KPU RI.

Sebelumnya, massa yang berasal dari ratusan orang pengurus anak cabang (PAC), ranting dan simpatisan PDIP Kecamatan Weru dan Mojolaban melakukan aksi damai ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor DPC PDIP Sukoharjo, Senin (18/3). Demo dilakukan menyusul isu dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP dengan perolehan suara terbanyak yakni Aristya Tiwi Pramudiatna dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Weru dan Ngadiyanto dari Dapil 5 Kecamatan Mojolaban tidak dilantik oleh DPC PDIP Sukoharjo.

Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah Kecamatan Weru Didik Rudiyanto mengatakan, massa sengaja datang ke kantor KPU Sukoharjo untuk memberikan dukungan kepada KPU Sukoharjo agar tetap mempertahankan mekanisme aturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. KPU dianggap mampu dan memiliki aturan sendiri dalam pesta demokrasi termasuk terkait Caleg.

Aturan yang digunakan KPU tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu aturan lainnya sesuai Keputusan MK dimana menegaskan proses pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan mekanisme terbuka. Artinya penentuan Caleg terpilih menggunakan dasar suara terbanyak dalam pemilu.

"KPU Sukoharjo sepakat dengan aturan dan mekanisme tersebut seperti dalam PKPU dan putusan MK," ujarnya.

Didik menjelaskan, massa dari pengurus PAC, ranting dan simpatisan PDIP sudah bertemu langsung dengan KPU Sukoharjo. Selanjutnya KPU Sukoharjo tinggal menunggu rekomendasi dari KPU RI.

"Massa yang datang hanya memberikan dukungan saja kepada KPU Sukoharjo untuk menegakan aturan sesuai PKPU. Sebab isu diluar dua Caleg PDIP dengan suara banyak ini tidak dilantik," lanjutnya.

Didik menegaskan, isu yang berkembang diluar sangat meresahkan. Sebab dalam penentuan Caleg terpilih Pemilu 2024 akan ditentukan melalui mekanisme aturan partai yang tidak jelas.

"Aturan partai dengan aturan KPU berbeda ini merugikan Caleg," lanjutnya.

Didik menambahkan, massa setelah melakukan aksi damai di kantor KPU Sukoharjo juga mendatangi kantor DPC PDIP Sukoharjo. Massa meminta kejelasan sama terkait pelantikan dua Caleg. (Mam) 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB