solo

Terkuak, Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Tumang Libatkan Hubungan Sesama Jenis

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:15 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfhi Memberikan Keterangan Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Tumang. KR - Mulyawan.
 
KRjogja.com, BOYOLALI - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan Press Conference di Mapolres Boyolali untuk mengungkap kasus pembunuhan pengusaha tembaga Tumang yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. 
 
Korban pembunuhan Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
 
Setelah  di lakukan olah TKP dan otopsi diketahui penyebab kematian karena  kekerasan benda tumpul pada Kepala serta  luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat
 
Pelaku Irwan alias Ibra ditangkap Satreskrim Polres Boyolali dengan back up Resmob Polda Jawa Tengah pada hari Sabtu (4/5/24) sekitar pukul 19.00 Wib di daerah terminal Tirtonadi. 
 
“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono dan  22 jam setelah itu pelaku Irwan di tangkap di Solo ” kata Kapolda Jateng, Selasa (7/5/2024). 
 
Kapolda menjelaskan, pelaku adalah warga  Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu  menyiapkan Sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban
 
“ Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis,  pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban” jelasnya. 
 
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lain nya 
 
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
Kapolda dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. 
 
" Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri"
 
" Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah " Tegasnya. (Mul) 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB