solo

Barang Bukti Kasus Incraht Dimusnahkan, Berikut Rinciannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Karanganyar (Foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (11/7/2024) siang.

Barang bukti tersebut merupakan perkara pada tahun ini mulai dari perkara tindak pidana umum, perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana cukai.

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kiat Sukses Sleman Raih Anugerah Merdeka Belajar 2024, Begini Penjelasan Eri Widaryana

Dia merinci, ada barang bukti narkotika seberat 31,21 gram, obat terlarang 6.887 bukti, ganja seberat 8,37 gram, rokok tanpa cukai 276.046 batang, senjata api, alat judi dan alat penghisap sabu dan lainnya yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pakai blender, membakar dan menggilas dengan stoomwalls.

"Pemusnahan ini sebagai wujud transparansi dari kejaksaan dalam penegakan hukum," katanya usai pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: Balai Desa Godog Disegel, Warga Protes Dugaan Penyelewengan Anggaran

Dari sejumlah perkara, terangnya, barang bukti yang musnahkan kali ini paling banyak merupakan perkara narkotika.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan guna mengantisipasi potensi disalahkan gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*).

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB