solo

Bawaslu Soroti Spanduk Calon Semrawut

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:45 WIB
Para Komisioner Bawaslu Karanganyar (foto:Abdul Alim)


Krjogja.com - Karanganyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar, menyoroti pemasangan baliho dan spanduk yang terpasang di hampir semua ruas jalan yang ada di Bumi Intanpari. Pemasangannya selain merusak keindahan kota juga menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti kepada wartawan, Selasa (16/7) mengatakan, ia mendapati gambar bakal calon bupati Karanganyar dan Gubernur Jateng dipaku di pohon tepi jalan dan tiang listrik. Menurutnya, hal itu sudah menyalahi ketentuan. Ia hanya bisa mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi bakal Cabup dan Cawabup tersebut segera ditertibkan Satpol PP.

“Kami cukup prihatin dengan pwmasangan alat peraga sosialisasi para bakal Cabup dan Cawabup di Karanganyar. Karena belum masuk masa kampanye, kami tidak bisa mengambil tibdakan apapun. Kami hanya mengimbau ke Pemda agar pemasangan atribut yang menyalahi segera dibersihkan,”ujarnya, Rabu (18/7).

Disisi lain, pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan kelalaian yang dilakukan petugas pengawas pemilu di desa.

Nuning mencontohkan, setelah dilakukan Coklit, seharusnya petugas menempel stiker di rumah warga. Selain itu, kata Nuning, jika ada dua keluarga dalam satu rumah, petugas itu hanya melakukan Coklit kepada salah satu perwakilan keluarga.

“Seharusnya, seluruh keluarga ditemui. Tidak boleh diwakilkan. Selanjutnya, petugas memasang stiker sebagai tanda tanda telah dilakukan Coklit,”terangnya.

Terhadap temuan itu, lanjut Nuning, Bawaslu hanya bisa memberikan saran dan perbaikan.

Nuning menambahkan, selama tahapan Coklit, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat, mendirikan posko pengaduan dan inspeksi mendadak kepada warga.

“Setelah berakhirnya tahapan Coklit tanggal 24 Juni mendatang, jika masih ditemukan kesalahan, Bawaslu baru dapat memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu, wajib dilaksanakan oleh KPU,”tegasnya. (Lim)

 

 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB