solo

Putusan MK Terkait Pemilukada, Bawaslu Ingatkan KPU Tertib Regulasi

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Logo Bawaslu (Ist)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Menjelang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tertib regulasi.

Termasuk kaitannya dalam subtahapan pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

"Saat ini karena revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah dua Putusan Mahkamah Konstitusi. Karenanya, kami mengimbau KPU (Komisi Pemilihan Umum) pengumuman pendaftaran juga harus segera diunggah mulai Jumat sampai Senin. Pengumuman juga harus sudah disesuaikan dengan ketentuan tersebut,” jelas Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani, Sabtu (24/8).

Dini selaku Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, hingga pukul 14.00, Sabtu (24/8), KPU setempat belum mengunggah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon di laman resmi lembaga tersebut.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan/ atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Adanya Putusan MK tersebut juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon sendiri. Merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah total suara sah 601.989 suara , maka partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5 % jumlah suara sah atau setara 45. 149 suara.

Bawaslu juga mengingatkan partai pengusul agar mempersiapan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan. Mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, 27-29 Agustus 2024. (Lim)

 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB