KRJogja.cm - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima berkas perbaikan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sukoharjo untuk Pilkada 2024. Sebelumnya, berkas pendaftaran dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Minggu (8/9) dalam keterangannya mengatakan, KPU Sukoharjo menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal pasangan Bakal Calon Bupati Etik Suryani dan Bakal Calon Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sabtu (7/9).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sukoharjo menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran. Penyerahan tersebut berupa pengembalian adminitrasi berkas pendaftaran dimana ada kekurangan dan harus dilengkapi.
Hasil verifikasi administrasi, ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Seperti visi misi dan pas foto. Lalu, berkas dikembalikan. Kemudian, oleh tim Liaison Officer (LO) berkas pendaftaran hasil verifikasi administrasi langsung diperbaiki. Dalam perbaikan dokumen, KPU Kabupaten Sukoharjo memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon diterima," ujar Syakbani.
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah.
Yakni diusulkan oleh 12 Partai Politik diantaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia.
"Jumlah suara sah dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," lanjutnya.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto, mengatakan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 ditutup, Rabu (4/9) pukul 23.59 malam. Sehingga, hampir bisa dipastikan hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo pada Pilkada 2024 nanti.
Bambang mengatakan bahwa hasil dari perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo pada Senin (2/9) sampai Rabu (4/9) tidak ada pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sehingga, setelah dilakukan perpanjangan hanya ada satu pasangan calon yang mendatarkan diri di KPU Kabupaten Sukoharjo dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk KPU akan melanjutkan proses selanjutnya.
"Yaitu verifikasi administrasi dan hasil verifikasi administrasi dan kesehatan medical check up," ujar Bambang Muryanto dalam keterangannya.
Menurut Bambang, karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hasilnya akan disampaikan kepada tim pasangan calon. Hal ini apabila ada yang perlu diperbaiki nanti untuk bisa diperbaiki.
"Masa perbaikan ini nanti hanya ada tiga hari yaitu dari tanggal 7 sampai tanggal 9 September," lanjutnya.