solo

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus BUMDes Berjo. LAPAAN RI: Korupsi Berjamaah! 

Sabtu, 14 September 2024 | 12:45 WIB
Tersangka M ditahan aparat Kejari Karanganyar (foto:Istimewa Kejari Karanganyar) 
 
 
KRjogja.com, KARANGANYAR - Mantan penjaga loket obwis air terjun Jumog berinisial M ditahan aparat kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar pada Jumat malam (13/9) sore. Ia ditetapkan tersangka lantaran terlibat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. 
 
M ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya. Ia ditahan di sel Polres Karanganyar. Ia ditahan usai aparat menangkap mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno pada sepekan lalu. 
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan M langsung ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. 
 
"Kemarin magrib kita tahan. Penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka. Minimal dua alat bukti sudah kita kantongi. Pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto, Sabtu (14/9). 
 
M sebelumnya saksi bersama 22 orang lainnya. M merupakan penjaga loket tunggal obwis Jumog yang dipekerjakan BUMDes Alam Berjo sejak 2019. M dipecat pada Maret 2024 bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut. Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo. 
 
Di pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Sebelum M, Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno. Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.
 
Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar. M direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu. 
 
"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita. Bisa jadi terkait duplikasi tiket. Yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," katanya. 
 
Total tersapat 22 saksi kasus ini. Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya. 
Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan. 
 
"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet. Kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," katanya. 
 
Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Ancaman hukuman yang diberikan ke Agung Sutrisno paling lama 20 tahun. Sedangkan M ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi. 
 
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM mengapresiasi langkah Kejari mengusut kasus ini. Ia selalu mendorong penyidik bekerja profesional. 
 
"Kami mendorong kejaksaan jangan berhenti di Agung saja. Ternyata masih ada tersangka lain terlibat. Saya prediksi 3-5 orang pantas dijadikan tersangka. Mereka terlibat sejak 2019 BUMDes itu berdiri," kata Kusumo. 
 
Ia mengatakan BUMDes Berjo mengelola dua obwis dan unit lainnya. Pendapatannya mencapai Rp10 miliar per tahun. Apabila dikelola oleh orang asal-asalan, dikhawatirkan gelap mata dan menyelewengkan dana BUMDes. Kepada pengelola sekarang, Kusumo mewanti-wanti agar aktivitas BUMDes Madirda Abadi Berjo sesuai Perdes BUMDes Berjo tahun 2023. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB