KRJogja.com - KARANGANYAR - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono mengakui ada aliran dana dari tersangka korupsi BUMDes Berjo Agung Sutrisno. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, Semarang Rabu (13/11/2024) siang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Hartanto yang juga salah satu jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut mengungkapkan, dalam perkara ini JPU menghadirkan empat saksi.
Dalam persidangan, terdakwa Wahyu Agus Pramono mengakui keterangan para saksi, terutama terkait aliran dana dari BUMDes Berjo yang menjadi salah satu pokok perkara kasus tersebut.
”Dari keterangan yang terungkap, diketahui ada uang Rp 50 juta yang ditransfer dari rekening BUMDes Berjo ke rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut dikirim oleh tersangka berinisial AS (Agung Sutrisno,Red). Pengakuan terdakwa ini memperkuat dugaan adanya tindakan gratifikasi yang melibatkan dana milik BUMDes,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang gratifikasi ke Kejari Karanganyar Rp285 juta secara tunai. Namun di persidangan, ia mengakui Rp50 juta dikirim via transfer rekening BUMDES Berjo ke rekening pribadinya.
Hartanto menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dijadwalkan pada Rabu (20/11/2024) mendatang.
"Sidang selanjutnya diharapkan mengungkap lebih banyak detail terkait dugaan gratifikasi dan memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan gratifikasi, Kejari Karanganyar menyiapkan delapan saksi. Di antaranya pegawai BUMDes dan sejumlah pegawai Kantor Kecamatan Ngargoyoso. Wahyu Agus menerima suap dari Agung Sutrisno, diduga berkaitan seleksi calon kepala desa pengganti antar waktu Desa Berjo. (Lim)