solo

ASN Karanganyar Dilarang Pakai Gas Melon, Netizen Siap Jadi ‘Polisi’ Digital!

Senin, 10 Februari 2025 | 19:15 WIB
Warga mengantri membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Sragen (foto:said masykuri)

KRjogja.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram atau yang dikenal dengan "gas melon." Meski tidak ada inspeksi langsung ke rumah ASN, aturan ini ditegaskan melalui surat edaran dan diharapkan dipatuhi berdasarkan kesadaran masing-masing pegawai.

PJ Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menekankan bahwa penggunaan gas melon seharusnya hanya untuk masyarakat miskin. Oleh karena itu, ASN diminta untuk beralih ke gas non-subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

"Instruksi ini sudah jelas. Kami ingin masyarakat, termasuk ASN, ikut berpartisipasi dalam menjalankan kebijakan ini dengan baik. Tidak perlu inspeksi ke rumah-rumah, kesadaran diri yang utama," ujar Timotius Suryadi, Senin (10/2/2025).

Meskipun belum ada sanksi hukum bagi ASN yang melanggar, PJ Bupati menegaskan bahwa ada konsekuensi moral bagi mereka yang masih nekat menggunakan gas melon.

"Kalau masih ada ASN yang pakai gas subsidi, risikonya bukan cuma dari pemerintah, tapi juga dari netizen. Sekarang eranya digital, kalau ketahuan, siap-siap diviralkan!" tambahnya.

Larangan penggunaan gas melon oleh ASN tidak hanya berlaku di Karanganyar, tetapi juga telah menjadi kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin, sementara ASN tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

Kebijakan ini dinilai dapat membantu mengurangi kelangkaan gas melon yang kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan ASN beralih ke gas non-subsidi, stok gas 3 kg di pasaran bisa lebih terkendali dan sesuai peruntukannya.

Timotius Suryadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit ASN, melainkan untuk memastikan keadilan sosial.

"Dengan disiplin ini, kita bisa mengatasi kelangkaan gas elpiji di Karanganyar. Harapannya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan gas melon dengan harga wajar," jelasnya.

Reaksi ASN dan Masyarakat

Sejumlah ASN di Karanganyar mengaku siap mematuhi aturan ini, meskipun ada yang masih mempertanyakan pengawasannya.

"Kami sebenarnya setuju, tapi kalau tidak ada pengawasan yang jelas, masih ada kemungkinan ASN nakal yang tetap pakai gas melon," ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, masyarakat mendukung kebijakan ini dan berharap aturan serupa diterapkan lebih luas.

"Bagus kalau ASN dilarang pakai gas subsidi, biar masyarakat miskin bisa lebih mudah mendapatkannya. Jangan sampai subsidi pemerintah malah dinikmati mereka yang mampu," kata Agus, warga Karanganyar.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB