solo

Pemkab Sukoharjo Ajukan Usulan Kuota Elpiji 3 Kilogram Tahun 2025 ke Pusat

Senin, 10 Februari 2025 | 19:35 WIB
Gas elpiji 3 Kg kini langka di Sukoharjo (Ist)


KRjogja.com, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo mengajukan usulan kuota elpiji 3 kilogram ke pemerintah pusat tahun 2025 sebesar 40.033.26 matrik ton (MT) atau 13.344.420 tabung. Angka tersebut lebih besar dibanding kuota gas bersubsidi yang didapat tahun 2024 sebanyak 35.915 MT atau 11.971.666 tabung.

Pengajuan angka usulan tahun 2025 lebih banyak dibandingkan tahun 2024 mengingat pada tahun 2024 lalu realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram melebihi kuota yang ditetapkan. Total penyaluran gas bersubsidi tahun 2024 sebanyak 36.345.98 MT atau 12.115.327 tabung atau overload sekitar 1,2 juta tabung selama setahun.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Senin (10/2) mengatakan, pengajuan usulan kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 sudah disampaikan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu realisasi kebijakan dari pusat.

Pemkab Sukoharjo mengajukan angka usulan kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 sebanyak 13.344.420 tabung berdasarkan hasil perhitungan dan kajian. Hal itu melihat dari kenaikan realisasi penyaluran dibandingkan kuota gas bersubsidi yang didapat daerah dari pusat tahun 2024 lalu.

"Jadi tahun 2024 lalu ada kenaikan sekitar 1,2 juta tabung atau overload realisasi penyaluran dibandingkan kuota yang didapat. Berdasarkan kuota tahun 2024 sebanyak 11.971.666 tabung dan realisasi penyaluran 12.115.327 tabung. Sedangkan usulan kuota tahun 2025 sebanyak 13.344.420 tabung," ujarnya.

Diskopumdag Sukoharjo menaikan angka usulan kuota elpiji 3 kilogram tahun 2025 ke pemerintah pusat karena ada kenaikan jumlah pengguna gas bersubsidi dari masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penambahan tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo.

"Perkiraan kami pengguna elpiji 3 kilogram naik signifikan. Sebab setiap tahun ada kenaikan dengan angka besar. Tahun 2024 lalu saja ada overload penyaluran hingga 1,2 juta tabung," lanjutnya.

Berdasarkan data Diskopumdag Sukoharjo  diketahui kuota reguler elpiji 3 kilogram untuk bulan Januari tahun 2025 sebanyak 940.040 tabung. Sedangkan kuota penambahan fakultatif Januari 2025 sebanyak 54.000 tabung.

Kuota elpiji 3 kilogram fakultatif Januari 2025 disalurkan pada 27-31 Januari dalam rangka pemenuhan kebutuhan saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Kuota fakultatif diajukan Diskopumdag Sukoharjo mengingat alokasi reguler yang didapat Kabupaten Sukoharjo untuk bulan Januari 2025 belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kuota reguler yang diajukan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat direalisasikan. Tapi apabila ada kekurangan maka kami ajukan kuota fakultatif pada momen tertentu. Adanya tambahan kuota fakultatif ini secara keseluruhan akan menaikan angka kuota dan realisasi elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Sukoharjo selama satu tahun nanti. Itu juga terjadi di tahun 2024 lalu," lanjutnya.

Iwan menjelaskan, rencana distribusi elpiji 3 kilogram bulan Februari 2025 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Migas Nomor.B-570/MG.05/DJM/2025 bahwa mulai 1 Febuari 2025 penjualan elpiji 3 kilogram dari pangkalan elpiji 3 kilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna elpiji 3 kilogram atau konsumen akhir atau tidak diperkenankan lagi menyalurkan melalui pengecer. Namun demikian dalam pelaksananya terjadinya bermasalah dan diprotes masyarakat. Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran kebijakan distribusi elpiji 3 kilogram dari pangkalan ke sub pangkalan atau sebelumnya pengecer.

Kuota reguler Februari 2025 elpiji 3 kilogram Kabupaten Sukoharjo sebanyak 940.040 tabung. Sedangkan kuota fakultatif Februari 2025 sebanyak 29.000 tabung. Kuota fakultatif Februari 2025 disalurkan pada 6-8 Februari 2025 dalam rangka pemenuhan kebutuhan imbas pemberlakuan sistem distribusi elpiji 3 kilogram yang baru.

"Atas instruksi Presiden bahwa Surat Direktur Jenderal Migas Nomor.B-570/MG.05/DJM/2025 bahwa mulai 1 Febuari 2025 penjualan elpiji 3 kilogram dari pangkalan elpiji 3 kilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna elpiji 3 kilogram atau konsumen akhir atau tidak diperkenankan lagi menyalurkan melalui pengecer dibatalkan. Sehingga pengecer diijinkan untuk kembali menjual elpiji 3 kilogram kepada masyarakat yang nantinya akan dinaikan status oleh pemerintah menjadi sub pangkalan," lanjutnya. (Mam) 

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB